Senin, 12 Oktober 2015

Konflik publik internal dalam perusahaan




NAMA    : Hari Angga Pranata
NPM       : 14114788
KELAS   : 2 KA30

Konflik Publik Internal dalam Perusahaan

Perselisihan antara karyawan dengan manajemen perusahaan dalam perusahaan kerap kali terjadi. Keinginan pihak perusahaan yang tidak sejalan dengan keadaan karyawan seringkali menjadi pemicu, begitu pun sebaliknya. Peranan seorang karyawan dalam suatu perusahaan amatlah besar, maka sudah selayaknya setiap perusahaan dapat memberikan jaminan yang layak bagi karyawannya. Baik itu dalam keselamatan kerja maupun dalam pengupahan. Situasi keterbukaan dan kenyamanan kerja menjadi motivasi sehingga dapat semakin mengembangkan keberadaan perusahaan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, konflik antar keduanya seringkali terjadi. Komunikasi sebagai pemecahan jalan terbaik bagi keduanya sulit terlaksana. Dengan memfasilitasi pertemuan antar pihak karyawan dan pihak manajemen perusahaan dapat menyelesaikan konflik tersebut. Permasalahan yang masuk dapat diselesaikan dengan jalan damai, dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
Kejadian serupa menimpa Minarsih dan Hengky Syam. Keduanya merupakan karyawan yang sedang berkonflik dengan perusahannya. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal, yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji serta uang lembur yang menjadi hak mereka.
Pihak perusahaan tidak dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut. Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata Erwan Agim, Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan.

Analisis Konflik Internal Perusahaan
Setiap konflik memiliki karakteristik dan cara penyelesaiannya sendiri. Dalam menyelesaikan sebuah konflik, baiknya kita mengetahui dulu konflik yang sedang terjadi. Hal ini dimaksudkan agar penyelesaian konflik dapat menggunakan cara yang tepat dan sesuai dengan jenis konflik yang sedang terjadi. Terdapat 5 jenis konflik yaitu, konflik dalam diri individu, konflik antar-individu dalam organisasi, konflik antar individu dengan kelompok, konflik antar kelompok dan konflik antar organisasi.
Konflik dalam diri individu adalah konflik yang terjadi karena adanya perbedaan harapan dan hasil yang dicapai. Konflik ini berada dalam diri individu itu sendiri. Konflik antar-indicidu dalam organisasi biasanya terjadi antara karyawan dengan karyawan lainnya ataupun atasannya. Konflik ini biasanya dipicu oleh adanya perbedaan dalam hal kemampuan, kebutuhan, bakat, minat, kepribadian maupun latar belakang lingkungan. Konflik anatara individu dengan kelompok biasanya terjadi apabila individu tersebut gagal untuk menjalankan fungsinya di dalam kelompok atau organisasi. Konflik antar kelompok terjadi akibat dari persaingan dan pertentangan dari masing-masing kelompok. Konflik antar organisasi terjadi diakibatkan adanya pertentangan antar organisasi.
Jika kita melihat contoh kasus diatas, maka konflik tersebut dapat diklasifikasikan sebagai konflik individu dengan kelompok atau organisasi. Hal ini dapat kita lihat dari status kedua pihak yang sedang bertikai tersebut, yakni karyawan dan perusahaan. Sehingga dari sini dapat kita katakan bahwa konflik diatas termasuk jenis konflik Individu dengan Kelompok.
Setelah kita mengetahui jenis konflik tersebut, langkah berikutnya dalam menyelesaikan sebuah konflik adalah melihat penyebab konflik tersebut. Pemahaman atas penyebab konflik, dapat membantu kita dalam memformulasikan tindakan yang tepat dalam menyelesaikan konflik. Penyebab konflik dalam organisasi khusunya sangatlah banyak. Konflik ini bisa muncul dari individu sampai pada tataran organisasi. Oleh karena itu harus adanya klasifikasi dalam melihat penyebab konflik tersebut.
Hardjana, A. M. (1994, dalam Perkuliahan Komunikasi Internal) mengklasifikasikan 9 penyebab konflik, yaitu :
1.      Salah pengertian karena kegagalan komunikasi
2.      Perbedaan tujuan karena perbedaan nilai hidup
3.      Persaingan mendapatkan sumber daya organisasi terbatas
4.      Masalah wewenang dan tanggung jawab
5.      Perbedaan penafsiran terhadap peraturan atau kebijakan
6.      Kurangnya kerja sama
7.      Adanya usaha untuk mendominasi
8.      Tidak mentaati tata tertib dan peraturan kerja
9.      Perubahan dalam sasaran dan prosedur kerja
Jika kita lihat pada contoh kasus diatas, maka penyebab konflik tersebut dapat kita golongkan sebagai konflik yang disebabkan oleh ‘Persaingan dalam mendapatkan sumber daya organisasi terbatas’ dan ‘tidak mentaati tata tertib dan pertaturan kerja’. Sumber daya organisasi terbatas dalam konflik diatas dapat diartikan sebagai uang pesangon dan lembur yang diminta oleh karyawan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa uang merupakan sumber daya organisasi yang sangat terbatas. Selain itu pihak perusahaan juga tidak menaati tata tertib atau aturan yang seharusnya mereka jalankan yaitu membayar upah karyawannya.
Konflik ini dimulai dari adanya keinginan karyawan untuk berhenti bekerja karena mereka dipindahtugaskan dengan paksa ke daerah yang lebih jauh. Selanjutnya mereka menuntut hak mereka, yakni sisa gaji dan uang lembur serta uang pesangon. Dalam hal ini perusahaan tidak langsung mengabulkan permintaan mereka, dan perusahaan malah melakukan pendisiplinan terhadap karyawan tersebut. Selanjutnya perusahaan menetapkan karyawan tersebut di PHK karena alasan lalai dalam menjalankan tugas. Sebenarnya semua permasalahan ini didasari oleh ketidakinginan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar upah karyawan tersebut.

Penyelesaian Konflik
Konflik di atas pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dua tahapan, yaitu
1.    Proses Hukum
Proses hukum dilakukan ketika baik karyawan maupun perusahaan saling melaporkan kejadian kepada Komisi I DPRD Kutai Kartanegara. Tidak ada pihak yang mau mengalah pada pihak lain. Keduanya saling menyerang demi tercapainya keinginannya. Pada akhirnya, masalah tidak kunjung menemukan jalan terang hingga memakan waktu yang cukup lama.

2.    Proses Negosiasi
Ketidaksepahaman antar keduanya yang terus berlarut-larut. Akhirnya, Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan, Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara memfasilitasi pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya penantian panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan.
Walaupun tidak sebesar tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. Kami menerima kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai, papar Minarsih.

Sumber :

http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=436  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar