NAMA : Hari Angga Pranata
NPM : 14114788
KELAS : 2 KA30
NPM : 14114788
KELAS : 2 KA30
Konflik Publik Internal dalam Perusahaan
Perselisihan antara
karyawan dengan manajemen perusahaan dalam perusahaan kerap kali terjadi. Keinginan
pihak perusahaan yang tidak sejalan dengan keadaan karyawan seringkali menjadi
pemicu, begitu pun sebaliknya. Peranan seorang karyawan dalam suatu perusahaan
amatlah besar, maka sudah selayaknya setiap perusahaan dapat memberikan jaminan
yang layak bagi karyawannya. Baik itu dalam keselamatan kerja maupun dalam
pengupahan. Situasi keterbukaan dan kenyamanan kerja menjadi motivasi sehingga
dapat semakin mengembangkan keberadaan perusahaan tersebut.
Namun dalam
pelaksanaannya, konflik antar keduanya seringkali terjadi. Komunikasi sebagai
pemecahan jalan terbaik bagi keduanya sulit terlaksana. Dengan memfasilitasi
pertemuan antar pihak karyawan dan pihak manajemen perusahaan dapat
menyelesaikan konflik tersebut. Permasalahan yang masuk dapat diselesaikan
dengan jalan damai, dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
Kejadian serupa menimpa
Minarsih dan Hengky Syam. Keduanya merupakan karyawan yang
sedang berkonflik dengan perusahannya. Keduanya mengadukan nasibnya pada Komisi
I DPRD, karena menganggap menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan
tempat mereka bekerja. Mereka merupakan karyawan PT Kayan Putra Utama Coal,
yang telah bekerja sejak tahun 2000 lalu dan bertugas sebagai juru masak. Namun
sejak bulan Agustus tahun lalu mereka dimutasikan dari mess Separi I ke mess
Separi II. Karena jarak keduanya jauh maka mereka menolak untuk dipindah dan
memilih berhenti bekerja. Dengan meminta pesangon dan sisa pembayaran gaji
serta uang lembur yang menjadi hak mereka.
Pihak perusahaan tidak
dapat menerima begitu saja, karena menganggap keduanya telah mengkir dari
kerjaannya. Dengan alasan ketidakdisiplinan sehingga perlu dibina lebih lanjut.
Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu kami melakukan pembinaan, kata
Erwan Agim, Direktur PT Kayan Putra. Dengan alasan bahwa masalah kedisiplinan
tidak dapat ditolerir maka perusahaan tidak dapat memenuhi sesuai yang diminta
keduanya. Selain itu nilai nominal yang diminta dianggap sangat berlebihan.
Permasalahan ini
menjadi panjang dan rumit ketika keduanya saling melaporkan pada pihak yang
berwenang. Sampai akhirnya masalah ini mendapat putusan P4D (Penyelesaian
Perselisihan Permasalahan Perburuhan Daerah) dari propinsi. Namun belum
menghasilkan karena keduanya akan meneruskan ketingkat pusat, karena belum
mendapatkan keputusan yang sesuai dengan yang diharapkan.
Analisis Konflik
Internal Perusahaan
Setiap konflik memiliki
karakteristik dan cara penyelesaiannya sendiri. Dalam menyelesaikan sebuah
konflik, baiknya kita mengetahui dulu konflik yang sedang terjadi. Hal ini
dimaksudkan agar penyelesaian konflik dapat menggunakan cara yang tepat dan
sesuai dengan jenis konflik yang sedang terjadi. Terdapat 5 jenis konflik
yaitu, konflik dalam diri individu, konflik antar-individu dalam organisasi,
konflik antar individu dengan kelompok, konflik antar kelompok dan konflik
antar organisasi.
Konflik dalam diri
individu adalah konflik yang terjadi karena adanya perbedaan harapan dan hasil
yang dicapai. Konflik ini berada dalam diri individu itu sendiri. Konflik
antar-indicidu dalam organisasi biasanya terjadi antara karyawan dengan
karyawan lainnya ataupun atasannya. Konflik ini biasanya dipicu oleh adanya
perbedaan dalam hal kemampuan, kebutuhan, bakat, minat, kepribadian maupun
latar belakang lingkungan. Konflik anatara individu dengan kelompok biasanya
terjadi apabila individu tersebut gagal untuk menjalankan fungsinya di dalam
kelompok atau organisasi. Konflik antar kelompok terjadi akibat dari persaingan
dan pertentangan dari masing-masing kelompok. Konflik antar organisasi terjadi
diakibatkan adanya pertentangan antar organisasi.
Jika kita melihat
contoh kasus diatas, maka konflik tersebut dapat diklasifikasikan sebagai
konflik individu dengan kelompok atau organisasi. Hal ini dapat kita lihat dari
status kedua pihak yang sedang bertikai tersebut, yakni karyawan dan
perusahaan. Sehingga dari sini dapat kita katakan bahwa konflik diatas termasuk
jenis konflik Individu dengan Kelompok.
Setelah kita mengetahui
jenis konflik tersebut, langkah berikutnya dalam menyelesaikan sebuah konflik
adalah melihat penyebab konflik tersebut. Pemahaman atas penyebab konflik,
dapat membantu kita dalam memformulasikan tindakan yang tepat dalam
menyelesaikan konflik. Penyebab konflik dalam organisasi khusunya sangatlah banyak.
Konflik ini bisa muncul dari individu sampai pada tataran organisasi. Oleh karena itu harus adanya klasifikasi dalam
melihat penyebab konflik tersebut.
Hardjana, A. M. (1994,
dalam Perkuliahan Komunikasi Internal) mengklasifikasikan 9 penyebab konflik,
yaitu :
1.
Salah pengertian karena kegagalan komunikasi
2.
Perbedaan tujuan karena perbedaan nilai hidup
3.
Persaingan mendapatkan sumber daya organisasi terbatas
4.
Masalah wewenang dan tanggung jawab
5.
Perbedaan penafsiran terhadap peraturan atau kebijakan
6.
Kurangnya kerja sama
7.
Adanya usaha untuk mendominasi
8.
Tidak mentaati tata tertib dan peraturan kerja
9.
Perubahan dalam sasaran dan prosedur kerja
Jika kita lihat pada
contoh kasus diatas, maka penyebab konflik tersebut dapat kita golongkan
sebagai konflik yang disebabkan oleh ‘Persaingan dalam mendapatkan sumber daya
organisasi terbatas’ dan ‘tidak mentaati tata tertib dan pertaturan kerja’. Sumber daya organisasi terbatas dalam konflik diatas dapat diartikan
sebagai uang pesangon dan lembur yang diminta oleh karyawan tersebut. Seperti
yang kita ketahui bahwa uang merupakan sumber daya organisasi yang sangat
terbatas. Selain itu pihak perusahaan juga tidak menaati tata tertib atau aturan
yang seharusnya mereka jalankan yaitu membayar upah karyawannya.
Konflik ini dimulai
dari adanya keinginan karyawan untuk berhenti bekerja karena mereka
dipindahtugaskan dengan paksa ke daerah yang lebih jauh. Selanjutnya mereka
menuntut hak mereka, yakni sisa gaji dan uang lembur serta uang pesangon. Dalam
hal ini perusahaan tidak langsung mengabulkan permintaan mereka, dan perusahaan
malah melakukan pendisiplinan terhadap karyawan tersebut. Selanjutnya
perusahaan menetapkan karyawan tersebut di PHK karena alasan lalai dalam
menjalankan tugas. Sebenarnya semua permasalahan ini didasari oleh
ketidakinginan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar upah karyawan
tersebut.
Penyelesaian Konflik
Konflik di atas pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dua tahapan, yaitu
1. Proses Hukum
Proses hukum dilakukan ketika baik karyawan
maupun perusahaan saling melaporkan kejadian kepada Komisi I DPRD Kutai
Kartanegara. Tidak ada pihak yang mau mengalah pada pihak lain. Keduanya saling
menyerang demi tercapainya keinginannya. Pada akhirnya, masalah tidak kunjung
menemukan jalan terang hingga memakan waktu yang cukup lama.
2. Proses Negosiasi
Ketidaksepahaman antar
keduanya yang terus berlarut-larut. Akhirnya, Komisi I DPRD bersama manajemen perusahaan,
Pengadilan Negeri, kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara memfasilitasi
pertemuan antar karyawan dan perusahaan untuk dapat diselesaikan secara
kekeluargaan. Keduanya memiliki itikat baik untuk dapat menyelesaikan dengan
musyawarah, kata Martin Apuy. Maka mengambil jalan tengah yang terbaik bagi
keduanya masih terbuka lebar.
Akhirnya penantian
panjang Minarsih dan Hengky Syam telah berakhir. Setelah lebih dari delapan
bulan berjuang untuk mendapatkan haknya, kesepakatan perdamaian antar keduanya
telah disepakati. Tuntutan berupa ganti rugi pesangon, kekurangan gaji dan upah
lembur yang diminta dapat dipenuhi perusahaan.
Walaupun tidak sebesar
tuntutan semula, namun dengan dipenuhinya hak mereka sebesar Rp 14 juta untuk
masing-masing karyawan. Kesepakatan ini membuat lega kedua belah pihak, PT
Kayan Putra dengan karyawannya Minarsih dan Hengky. ‘Kami menerima
kesepakatan ini, pada dasarnya kami ingin menempuh upaya damai’, papar Minarsih.
Sumber :
http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=436
Tidak ada komentar:
Posting Komentar